Danmempunyai kekuatan hukum yang tetap sesuai dengan pasal 1338 kitab undang-undang Hukum Perdata yang menyatakan semua perjanjian dibuat secara sah berlaku berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. 8. Bahwa menurut hukum pembatalan perjanjian yang dilakukan secara sepihak adalah TIDAK SAH ; 9. 3 Jawaban termohon atau tergugat atas gugatan cerai. Tahapan persidangan perceraian selanjutnya adalah mendengarkan jawaban tergugat atau termohon atas surat gugatan cerai pada sidang sebelumnya. Jawaban tersebut bisa berupa pembenaran, sanggahan, atau bahkan bisa pula mengajukan gugatan balik. Sebagai catatan, ketika tergugat memutuskan untuk 34ah.