Tak jarang pengemudi bertemu dengan lalu lintas yang padat dan menanjak. Nah, berikut ini cara menyetir mobil manual supaya tidak mundur saat macet di tanjakan. Mengemudikan mobil manual memang perlu keahlian dan kesabaran ekstra. Apalagi dihadapkan pada kondisi jalan yang menanjak dan macet, kuncinya jangan panik dulu.
Hanya terdapat sedikit perbedaan, yakni dalam hal Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dilakukan pada malam hari, petugas wajib: [2] menempatkan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan; memasang lampu isyarat bercahaya kuning dan; memakai rompi yang memantulkan cahaya.
Berikut ini 7 tips dalam mengendarai mobil manual ketika sedang bertemu belokan, dilansir dari Auto2000, Sabtu (4/9/2021). 1. Nyalakan lampu sein. Ketika siap masuk ke tikungan, nyalakan lampu sein kiri atau kanan. Lebih baik 10-15 detik sebelum memasuki tikungan atau 30 meter menuju belokan. Baca juga: Mengenal Negara yang Pengemudinya Tidak
“Hindari perjalanan jarak jauh dengan durasi tempuh yang lama. Namun apabila sang ibu sangat perlu untuk menyetir mobil, usahakan untuk berhenti setiap 90 menit,” kata Cepi. Wanita hamil sangat disarankan untuk mengemudi dengan durasi pendek saja. Maksimal durasi wanita hamil mengendarai mobil adalah 90 menit.
Misalnya saja kamu yang mengendarai mobil kecil akan masuk ke tanjakan panjang seperti di Plelen atau Sitinjau Lauik, dan pada kesempatan yang sama kamu melihat dari atas melintas truk kontainer yang mengangkut alat berat. Karena dimensi truk ini cukup besar dan muatan yang berat maka butuh jarak pengereman yang semakin jauh ketika di turunan.
Oleh karena itu, bagi pengguna kendaraan, khususnya mobil, wajib tahu batas toleransi melintasi genangan air jika terpaksa. Jangan asal menerabas karena berpotensi kerusakan fatal. Technical Suppot PT Toyota Astra Motor (TAM) Didi Ahadi mengungkapkan, batas mobil bisa melintas di genangan air adalah di bawah bodi kendaraan.
Oleh sebab itu, jika kamu salah satu orang yang cukup aktif dalam mengendarai mobil setiap harinya, maka pastikan mobilmu memiliki beberapa benda berikut ini di dalamnya. 1. Ban serep. Rasanya hampir semua mobil pasti menyimpan adanya ban serep pada bagian belakang.
Namun, bagaimana hukumnya saat mengendarai kendaraan lain? Merujuk pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa pengemudi wajib menggunakan helm saat membawa kendaraan dalam kondisi tertentu. Hal ini tercantum dalam pasal 57 ayat tiga (3) huruf (f).
Banyak orang tidak menyadari pentingnya memiliki SIM sebagai pengendara. SIM atau Surat Izin Mengemudi adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan, seperti dikutip dari situs Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Di mana, bagi daerah dengan kategori PPKM Level 3, PPKM Level 2, dan PPKM Level 1 wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen. Sampel pengujian diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama), sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.
7Wj4.